Probolinggo, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dua pelaku yang ditangkap ternyata adalah ayah dan anak, masing-masing berinisial M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Korban, DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, tewas seketika setelah mengalami serangan celurit pada Selasa (3/9/2025).
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, motif pembunuhan dipicu oleh dendam pribadi. DCW sakit hati karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia meyakini rumah tangganya hancur akibat perselingkuhan antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.
“Pelaku menduga korban memiliki hubungan gelap dengan mantan istrinya hingga rumah tangganya berakhir. Bahkan pelaku sempat mendapat kiriman konten mesra keduanya di media sosial dan korban juga menantangnya berduel,” ungkap AKBP Latif, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Unit K9 Polda Jatim Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto
Kemarahan tersebut turut memicu M, ayah DCW, untuk ikut melampiaskan amarahnya. Pada hari kejadian, keduanya sempat melintas di dekat rumah korban saat akan ke Pasar Lumbang. Ketika bertemu korban di kios bensin, keduanya langsung menyerang menggunakan celurit.
“Awalnya M yang membacok korban, lalu DCW ikut menyerang. Bahkan DCW juga sempat terkena sabetan senjata ayahnya di bagian bahu,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, terdapat sekitar 40 luka bacok di tubuh korban, termasuk di bagian vital yang menyebabkan korban meninggal di tempat akibat pendarahan hebat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Serayu)







