Polres Probolinggo Teruskan Penanganan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar

Probolinggo, serayunusantara.com – Polres Probolinggo memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar masih terus berjalan. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bertahap oleh jajaran Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyampaikan bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi tanggung jawab dan transparansi.

“Penyidikan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, hingga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya korban penipuan senilai Rp 8,9 miliar yang membentangkan spanduk di depan Mapolres Probolinggo. AKP Putra Adi meluruskan bahwa angka kerugian yang tercantum dalam laporan polisi adalah sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Polres Malang Ringkus Pencuri Mobil di Kepanjen, Pelaku Tertangkap di Pandaan Pasuruan

Menurutnya, ketidaksesuaian informasi yang beredar dapat memicu kesalahpahaman publik dan merusak kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“Kami memahami keresahan pelapor dan keinginannya agar perkara ini segera selesai. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus kami lakukan secara aktif,” tegasnya.

AKP Putra Adi menambahkan, penanganan perkara dengan unsur pidana maupun perdata membutuhkan kehati-hatian dan waktu untuk memastikan semua aspek tertangani dengan baik.

Polres Probolinggo juga menegaskan terbuka terhadap komunikasi dari pelapor, media, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Delapan Remaja Diamankan Tim Jogoboyo di Surabaya

“Polri tidak anti kritik. Namun, penyampaian informasi yang berimbang sangat penting agar tidak membentuk opini publik yang menyimpang dari fakta di lapangan,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed