Sumenep, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Gapura Barat.
Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya pada Sabtu (19/7), menyampaikan bahwa dua orang pria dengan inisial MAF dan IS diamankan saat berada di dalam rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan sabu.
“Petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi, lengkap dengan barang bukti terkait tindak pidana narkotika,” jelas AKP Widiarti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu seberat ±1,20 gram, satu set alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Baca Juga: Jalur Gumitir Ditutup Sementara, Polres Situbondo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menurut pengakuan awal, kedua tersangka baru saja mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu diketahui merupakan milik MAF. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelaporan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Serayu)


																						






