Tulungagung, serayunusantara.com – Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, diamankan oleh Polres Tulungagung atas dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, pelaku membujuk korban dengan iming-iming memberikan ikan.
“Pelaku mengajak anak-anak bermain, lalu melakukan tindakan cabul saat mereka buang air kecil. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun,” jelas Ipda Nanang, Minggu (25/05/2025).
Pelaku mengaku telah berpisah ranjang dengan istrinya sejak 2018, yang diduga menjadi alasan di balik perbuatannya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada orang tua pada Senin (12/05/2025).
“Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban lain dan melaporkan ke polisi,” lanjut Ipda Nanang.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bandung setelah dihampiri warga yang mencurigai tindakannya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tulungagung.
Baca Juga: Polres Tulungagung di “Jumat Curhat”, Dengarkan Aspirasi Masyarakat
“Barang bukti telah diamankan, dan Visum Et Repertum (VER) telah dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Ipda Nanang. (Serayu)