Banyuwangi, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak.
Penindakan dilakukan oleh Regu Perintis Presisi Satsamapta saat melaksanakan patroli hunting di kawasan Jalan Gajah Mada, Banyuwangi, pada Kamis (18/9/2025) dini hari.
Kendaraan yang diamankan adalah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW, yang dikemudikan oleh FF (23), warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 dus arak berisi total 2.000 botol berukuran 600 mililiter. Rencananya, minuman tersebut akan dikirim menuju wilayah Malang.
Baca Juga: Satpolairud Polres Lamongan Selamatkan Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Perairan Paciran
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari patroli rutin pada jam rawan. “Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan botol arak Bali tanpa dokumen resmi,” ungkapnya.
Saat ini, truk beserta muatan dan sopirnya telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Serayu)