Banyuwangi, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadahan lintas daerah. Empat orang dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan serta pencurian sepeda motor oleh kelompok pelaku yang beroperasi antarwilayah.
“Ini bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menindak tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama, M, merupakan residivis dengan modus berpura-pura membeli motor. Ia meminta kunci serta surat kendaraan untuk uji coba, lalu melarikan motor tersebut. Aksi M sempat viral setelah terekam CCTV. Dari tangan M, polisi menyita dua unit motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 9 Remaja Terlibat Bentrokan Gangster di Kalilom Lor Surabaya
Tiga tersangka lain adalah NH, BH, dan AR. NH bertindak sebagai eksekutor, sementara BH berperan sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak motor hingga membobol pagar rumah. Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Adapun AR menyaru sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor saat penghuni lain tertidur. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian tersangka, serta dokumen kendaraan. Sebagai bentuk pelayanan publik, Polresta Banyuwangi mengembalikan motor curian kepada pemilik sah. Salah satunya milik Imron H (52), seorang pengemudi ojek online. Suasana haru menyelimuti saat Imron menerima kembali motornya yang menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
“Alhamdulillah, motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kepada korban akan terus dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian hukum. (Serayu)







