Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Banyuwangi, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025.

Dalam operasi ini, enam orang tersangka diamankan, terdiri atas dua pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor serta empat penadah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan bahwa modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Kedua pelaku utama, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak memakai kunci T seperti kebanyakan pencuri motor.

Mereka justru memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat mudah dijangkau, seperti digantung atau disimpan di jok motor.

“Para pelaku melakukan hunting untuk mencari kendaraan yang kurang aman. Saat menemukan kunci asli, mereka langsung membawa lari motor tersebut,” ujar Kombes Pol Rama.

Baca Juga: Polres Probolinggo Bersama BPBD Salurkan Air Bersih ke Warga Tiris

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor — delapan di antaranya merupakan hasil curian, sedangkan dua lainnya dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *