Malang, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menargetkan seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/6/2025) di lobi Mapolresta Malang Kota, Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, akhirnya diamankan setelah tiga bulan buron.
Kejadian ini bermula ketika korban, DF (21), seorang driver ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantarkan pesanan makanan pada Minggu (9/3/2025) di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pelaku CR merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri sementara tangan kanannya menghunus pisau ke punggung korban. Saat korban melawan, ia terjatuh, dan pelaku langsung mengambil motor milik korban,” jelas AKBP Oskar.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa lokasi kejadian. Upaya ini berbuah hasil dengan ditangkapnya CR pada Kamis (29/5/2025) di sekitar Pasar Mergan, Kota Malang.
Baca Juga: Polres Malang Sukses Panen Jagung dalam Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, pisau, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian,” tambah AKBP Oskar.
Wakapolresta menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan para driver ojol yang rentan menjadi sasaran kejahatan. “Kami terus memperkuat upaya pencegahan dan kolaborasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan di Malang,” tegasnya.
Tersangka CR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama CR melakukan tindak kriminal. “Motifnya adalah tekanan ekonomi, pengangguran, dan utang. Motor korban sempat akan dijual, tetapi tidak laku hingga akhirnya masih dipegang tersangka saat penangkapan,” jelasnya.
Ketika diwawancarai, CR mengaku sempat melarikan diri ke Lumajang dan bersembunyi di rumah kerabat selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Sita 8 Motor Modifikasi Diduga untuk Balap Liar
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat, terutama driver ojol, untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (Serayu)