Sidoarjo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima anggota jaringan pencurian sepeda motor (curanmor), dua di antaranya adalah residivis dengan riwayat kasus serupa.
Kedua residivis tersebut adalah YL (46) asal Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya. Selain itu, polisi juga menangkap tiga anggota jaringan lainnya, yaitu SI (36) dari Sukomanunggal, Surabaya; RU (37) asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28) dari Sampang.
Menurut penyelidikan, SI, RU, dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario berwarna hitam milik seorang korban yang diparkir di depan minimarket di Pepelegi, Waru. Barang hasil curian kemudian dijual kepada dua orang lain, IM dan KM, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Penanganan Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi
“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR. Modus mereka adalah merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi, Senin (7/7).
Berdasarkan pengakuan YL, ia telah melakukan aksi pencurian di setidaknya tujuh lokasi, termasuk sebuah warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sementara itu, AR, rekannya, memiliki catatan kriminal yang panjang, dengan enam kali masuk penjara sejak 2009 akibat kasus pencurian.
Keduanya diketahui sering beraksi bersama di beberapa tempat, seperti Warkop Dompleng Sruni di Gedangan dan kawasan Sedati. AR bahkan mengaku pernah mencuri secara mandiri di sebuah salon dan tempat cuci motor.
“Kelompok ini tergolong rapi dan sistematis dalam beroperasi. Hasil penjualan motor curian mereka gunakan untuk membeli narkotika, berjudi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Fahmi.
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Empat Kasus Kriminal dan Tangkap Lima Tersangka
Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (Serayu)