Polrestabes Surabaya Dukung Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Demi Kelancaran Lalu Lintas

Surabaya, serayunusantara.com – Polrestabes Surabaya menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mulai 1 Agustus 2025 resmi melarang parkir di tepi Jalan Tunjungan.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah penataan lalu lintas di kawasan pusat kota.

“Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung penuh kebijakan pelarangan parkir di Jalan Tunjungan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Kota Surabaya,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Larangan parkir ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan agar warga dan wisatawan dapat menikmati kawasan Tunjungan dengan nyaman tanpa terhalang kendaraan parkir.

“Tanpa parkir di tepi jalan pun arus kendaraan sudah lambat, apalagi jika parkir tetap diizinkan, tentu kemacetan semakin parah. Selain itu, keberadaan parkir liar juga berdampak pada menurunnya omzet saat ada acara dan pertunjukan seni,” ujarnya.

Baca Juga: TPID Surabaya Pastikan Stok dan Harga Cabai Rawit Merah Stabil

Dengan penataan tersebut, diharapkan jumlah kunjungan wisata meningkat, yang secara langsung akan berdampak positif terhadap pendapatan pelaku usaha dan para seniman di kawasan itu.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut beberapa lokasi yang bisa digunakan masyarakat, seperti gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, Pasar Tunjungan, dan area parkir di Sentral Tunjungan atau Excelso.

Selain menyediakan lokasi parkir alternatif, Dishub juga aktif melakukan penertiban terhadap juru parkir ilegal. Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), empat orang yang diduga menjadi jukir liar diamankan dan diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya karena tak memiliki KTA resmi dan menarik tarif di luar ketentuan. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Trio memastikan pihaknya akan terus menempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Tunjungan guna mencegah praktik parkir liar.

“Kami tempatkan petugas di setiap titik resmi untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar di kawasan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Lebih dari 500 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dengan melapor jika menemukan pelanggaran, terutama tarif parkir yang tidak sesuai aturan.

“Tarif resmi adalah Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Jika ada pungutan lebih, segera laporkan ke petugas di lapangan atau melalui media sosial,” imbaunya.

Pemkot Surabaya optimistis, penataan ini tidak akan menurunkan minat pengunjung. Sebaliknya, dengan adanya berbagai pertunjukan musik dan hiburan yang digelar rutin, kawasan Jalan Tunjungan justru diharapkan semakin ramai dikunjungi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *