Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menggelar Konferensi Pers tentang Program PENA di Kementerian Sosial pada Kamis (4/4). (Foto: Kemensos RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemensos RI, Batas kemiskinan ekstrem berdasarkan standar Bank Dunia adalah 1,9 dolar AS per hari per keluarga. Jika mengambil kurs Rp 15.899 saat ini berarti sekitaran Rp 1 juta per bulan. Padahal besaran bantuan sosial saat ini maksimal untuk setiap keluarga Rp 450.000 per bulan dengan tiga anak.
“Kita sulit mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas Rp. 450.000 per bulan. Karena itu harus ada trobosan,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menggelar Konferensi Pers tentang Program PENA di Kementerian Sosial pada Kamis (4/4).
Upaya mengatasi kemiskinan ekstrem mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Meski demikian, dengan anggaran yang terbatas tidak mudah mengatasi kemiskinan ekstrem. Karena itu Kementerian Sosial melakukan terobosan dengan melakukan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Melalui program ini , penerima bansos mendapat bantuan permodalan usaha maksimal Rp 5 juta serta pendampingan.
“Tujuannya agar penerima bantuan sosial bisa mandiri serta bisa memperoleh penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK)”, kata Mensos Risma
Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.
Baca Juga: Mensos Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha
Sampai tahun 2023, PENA telah menggraduasi sebanyak 10.073 KPM, sedangkan selama tahun 2024 sampai Maret telah digraduasi 11.260 KPM, sehingga yang telah digradurasi tahun 2023 sampai dengan Maret 2024 sebanyak 21.333 KPM
“Meskipun sudah digraduasi, tetap kami pantau. Bahkan kami waspadai agar jangan sampai mereka pendapatannya turun lagi di bawah UMR,” kata Mensos Risma.
Mensos Risma juga menjelaskan anggaran untuk PENA tahun 2024 hanya untuk 85.000 keluarga penerima manfaat. Meski demikian Kementerian Sosial menargetkan bisa mengraduasi 100.000 keluarga penerima manfaat. Graduasi artinya, penerima manfaat tidak lagi menerima bansos dan sudah bisa mandiri karena penghasilannya diatas UMK.
“Saya tidak tahu anggarannya dari mana untuk mencapai target 100.000. Target itu dicanangkan untuk memotivasi dan menyemangati teman-teman. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membantu sehingga mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” kata Mensos Risma.
Mensos menjelaskan tidak mudah meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga bisa graduasi karena selama ini mereka menerima bantuan sosial secara rutin. “Yang paling penting adalah merubah mindset dari yang biasanya menerima bansos menjadi berwirausaha dan bisa mandiri,” jelas Mensos. Butuh kerja keras, tetapi bukan mustahil untuk diwujudkan.***