Sumenep, serayunusantara.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan.
Program RTLH menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam bidang kesejahteraan sosial, dengan tujuan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, aman, dan produktif. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hunian yang layak, menjadi fokus utama agar program ini mampu meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan.
Pelaksanaan RTLH dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga, termasuk bantuan perbaikan rumah sebagai sarana mendorong kesejahteraan.
Bupati juga mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan bantuan dengan sebaik-baiknya serta menjaga dan merawat rumah yang telah dibangun atau direnovasi. Menurutnya, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Terbitkan SE Antisipasi Penumpukan Sampah Jelang Nataru
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk program RTLH. Dari anggaran tersebut, sebanyak 125 unit rumah menjadi sasaran, terdiri atas 90 unit pembangunan rumah baru dan 35 unit rehabilitasi rumah.
Untuk bantuan rehabilitasi, dana yang diberikan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per unit, menyesuaikan tingkat kerusakan bangunan. Adapun pembangunan rumah baru dialokasikan sebesar Rp30 juta per unit. Dalam pelaksanaannya, program RTLH telah melalui proses verifikasi serta pendampingan teknis guna menjamin kualitas bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan. (Ke/ha)











