Proyek Rp3 Miliar di SMPN 1 Kanigoro Blitar: P2SP dan Sekolah Saling Bantah, Publik Curiga

Blitar, serayunusantara.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, kini menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut mencakup paket revitalisasi dan rehab bangunan sekolah, diduga tidak dikelola secara transparan, menyusul munculnya ketidaksinkronan informasi antara pihak sekolah dan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).

Humas SMPN 1 Kanigoro, Iwan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa seluruh kegiatan merupakan kewenangan penuh P2SP.

“Semua teknis pelaksanaan sudah ditangani P2SP. Sekolah hanya menerima laporan perkembangan kegiatan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Pelajar NU Kota Blitar Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Kolaborasi Program untuk Pelajar

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Ketua P2SP, Sumidi. Menurutnya, meski panitia menjalankan teknis kegiatan di lapangan, tanggung jawab utama tetap berada pada kepala sekolah.

“Kami ini hanya pelaksana teknis. Secara struktural, penanggung jawabnya tetap kepala sekolah,” tegasnya.

Sumidi juga merinci bahwa proyek revitalisasi dibagi dalam dua paket kegiatan: revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp2 miliar dan pekerjaan rehab yang menggunakan sisa dari total anggaran lebih dari Rp3 miliar itu.

Penjelasan ini kembali tidak sejalan dengan pernyataan Humas sekolah yang sebelumnya menyebut seluruh anggaran dikelola P2SP tanpa keterlibatan sekolah dalam pengaturan teknis maupun alur penggunaan anggaran.

Ketidaksinkronan semakin diperkuat oleh pengakuan seorang kepala tukang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan pembelian material justru harus melalui bendahara sekolah, bukan P2SP.

“Kalau butuh material, ya kami mengajukan ke bendahara sekolah. Bukan ke panitia,” ucapnya..

Sementara itu, pihak Sekolah SMPN 1 Kanigoro yang disebut sebagai penanggung jawab utama tidak berada di lokasi dan sudah purna tugas, ketika hendak dimintai klarifikasi. Absennya klarifikasi terhadap pihak yang dimaksud, menambah panjang daftar persoalan dan memperkuat kecurigaan publik. (Jun/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *