Jakarta, serayunusaantara.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan yang diajukan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima atau ditolak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bersama PSHT terkait kompetensi absolut.
Kemudian, majelis menilai sejak awal gugatan tersebut salah alamat karena tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Tak hanya berhenti pada aspek kewenangan, majelis hakim juga secara eksplisit menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Putusan ini sekaligus menutup seluruh ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta ini menjadi penegasan hukum yang terang dan tidak terbantahkan bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan TaufiK tidak memiliki dasar kewenangan absolut.
Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT dinyatakan tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Baca Juga: Menuntut Keadilan: Mengurai Akar Konflik di Tubuh PSHT
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim PSHT di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi hukum organisasi serta menjadi dokumen rujukan resmi atas status hukum PSHT ke depan.
Hasil putusan tersebut disambut dengan rasa syukur dan keteguhan sikap oleh jajaran PSHT. Mereka menilai keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap berbagai upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memicu perpecahan di internal persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas Agung, salah satu kuasa hukum perwakilan dari PSHT kubu Taufik dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Kata Agung, dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen untuk kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur yang menjadi dasar berdirinya PSHT.
Terakhir, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PSHTPM kubu Morjoko. (Jun)







