Puluhan Ribu Hektare Lahan Pertanian di Ponorogo Dapat Treatment Khusus

Ponorogo, serayunusantara.com – Regulasi penting untuk melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Ponorogo segera diberlakukan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dalam rapat paripurna, Senin (22/12/2025).

Dengan ditetapkannya Perda PLP2B, seluas 31.086 hektare lahan pertanian ditetapkan sebagai lahan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa lahan yang telah masuk kategori LP2B hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian demi menjaga ketahanan pangan daerah.

Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Lis menandatangani materi Raperda PLP2B bersama pimpinan DPRD setelah substansinya disempurnakan melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Ia menilai perda ini menjadi solusi atas maraknya alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian subur dengan sistem irigasi yang baik.

Menurutnya, Perda PLP2B merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Penetapan lahan sebagai LP2B bersifat final dan mengikat, sehingga pemanfaatannya wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ponorogo Ditargetkan Punya Sirkuit Permanen pada 2027

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda PLP2B telah memasuki tahap krusial usai melalui fasilitasi gubernur. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Ia menambahkan, sidang paripurna tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga dan mengembangkan lahan pertanian guna mewujudkan kemandirian serta kedaulatan pangan nasional.

Sementara itu, juru bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menjelaskan bahwa Raperda PLP2B telah disempurnakan sesuai arahan fasilitasi Gubernur Jatim dan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 41 Tahun 2009, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *