Pungutan Berkedok Komite di SMPN 1 Kanigoro Diduga Langgar Regulasi dan Abaikan Hak Murid

Blitar, serayunusantara.com – Keluhan wali murid terkait praktik pungutan di SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian publik.

Pungutan yang disebut-sebut berkedok infaq dan sumbangan komite itu diduga membebani wali murid serta bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.

Dimana, sejumlah wali murid mengaku diminta membayar iuran rutin bulanan sekitar Rp20.000 untuk keperluan alat tulis sekolah, seperti spidol, penghapus, hingga perlengkapan kebersihan.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, wali murid juga diminta menyetor dana infaq sebesar Rp200.000 per siswa untuk renovasi Musholla sekolah.

Namun, renovasi Musholla yang dijadikan alasan pungutan hingga kini belum rampung. Kondisi tersebut memicu pertanyaan soal transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana.

“Anak saya tiap bulan ada iuran Rp20.000. Katanya buat beli sapu, spidol, dan lainnya. Terus ada infaq Rp200.000 untuk musala, tapi sampai sekarang belum jadi,” tulis salah satu wali murid (candra Puspita) dalam kolom komentar akun media sosial Serayu Nusantara.

Baca Juga: Antisipasi Nataru, Pemkab dan Forkopimda Blitar Siapkan “Operasi Lilin Semeru” Amankan 21 Titik Rawan

Keluhan serupa juga datang dari warganet lain yang menyoroti istilah infaq yang dinilai tidak lagi bersifat sukarela karena nominalnya ditentukan.

“Sumbangan bangun Musholla kok tidak seikhlasnya, malah dipatok,” tulis komentar lainnya (IG : ikaratnasd)

Hasil penelusuran Serayu Nusantara melalui wawancara dengan sejumlah murid SMPN 1 Kanigoro membenarkan adanya pungutan tersebut.

Para siswa mengaku mengetahui adanya iuran, termasuk pungutan Rp200.000 yang dibebankan kepada seluruh murid.

Praktik pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh substansi pelanggaran prinsip pendidikan gratis.

Apalagi, pungutan tersebut bersifat seragam dan mengikat, tanpa memberi ruang bagi wali murid untuk menolak.

Baca Juga: Rahasia Tembakau Kualitas Ekspor, Petani Kademangan Blitar Ungkap Tiga Kunci Sukses Budidaya

Sejumlah ketentuan, termasuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan aturan pengelolaan Dana BOS, secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik.

Komite sekolah pun tidak dibenarkan menjadi alat legalisasi penarikan dana dari wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kanigoro maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pungutan serta laporan penggunaan dana.

Saat tim serayunusantara.com mendatangi sekolah pada Selasa (16/12/2025), tidak satu pun pejabat maupun pengurus komite yang dapat dimintai keterangan.

“Pejabat dan pengurus yang Anda minta tidak ada di tempat, Mas,” ujar petugas keamanan sekolah. Kondisi tersebut dinilai ironis karena kunjungan dilakukan pada jam efektif kegiatan belajar mengajar.

Atas kejadian ini, banyak yang mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk turun tangan dan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *