Putus Rantai Kemiskinan, 32 Kampus di Surabaya Digandeng Salurkan Beasiswa

Surabaya, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis di sektor pendidikan dengan menjalin kerja sama bersama 32 perguruan tinggi, terdiri dari 8 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Lobby Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Kolaborasi ini difokuskan pada pemberian beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera di Kota Surabaya. Program tersebut menjadi upaya konkret Pemkot Surabaya dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus memutus mata rantai kemiskinan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata penerapan nilai Pancasila dan semangat gotong royong. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah perguruan tinggi yang terlibat akan terus bertambah secara bertahap.

“Hampir seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta hadir hari ini. Meski ada beberapa yang berhalangan, total sudah sekitar 32 kampus yang menandatangani kerja sama, dan ke depan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Eri Cahyadi.

Pada tahun 2026, jangkauan penerima bantuan pendidikan meningkat signifikan dari sebelumnya 3.000 mahasiswa menjadi sekitar 24.000 mahasiswa. Peningkatan ini didukung oleh evaluasi sistem serta sinergi dengan pihak perguruan tinggi. Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

Eri Cahyadi menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada perluasan manfaat. Program ini diprioritaskan bagi keluarga prasejahtera kategori Desil 1 hingga 5, dengan target minimal satu sarjana dalam setiap keluarga.

Baca Juga: Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Surabaya Disepakati

Ia juga menyebut kerja sama ini membuktikan bahwa perubahan tetap dapat dilakukan meski pengaturan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pihak kampus, selama terdapat komitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PTN terkait adanya mahasiswa yang mengisi data ekonomi keluarga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ia meminta agar mahasiswa tetap diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan, sementara persoalan biaya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Terkait besaran bantuan, Wali Kota menegaskan bahwa skema pembiayaan akan dibahas bersama masing-masing perguruan tinggi. Ia meminta seluruh pihak tidak terfokus pada nominal, tetapi pada keberlanjutan pendidikan mahasiswa hingga lulus.

Kepada para penerima beasiswa, Eri Cahyadi berpesan agar tidak merasa rendah diri. Ia mendorong mahasiswa untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan membuktikan diri sebagai generasi unggul yang kelak mampu menjadi pemimpin bangsa.

Program ini mendapat dukungan penuh dari perguruan tinggi. Rektor Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Prof. Nurhasan, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai gagasan luar biasa dalam membangun sumber daya manusia unggul.

“UNESA siap mendukung penuh program ini dengan kuota sesuai penugasan dari Wali Kota,” tegasnya.

Baca Juga: Bansos di Kota Surabaya Dialihkan untuk Siswa SMA Swasta

Sementara itu, Rektor Universitas Wijaya Putra, Budi Endarto, menilai kebijakan yang diatur melalui Perwali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bentuk investasi sosial jangka panjang yang bersifat redistributif. Ia menyoroti perluasan bantuan yang kini juga mencakup mahasiswa PTS ber-KTP Surabaya.

Suasana haru turut mewarnai acara saat diperkenalkan Anisah Wahyu Triska, mahasiswa semester lima jurusan Administrasi Publik di salah satu PTS. Anisah nyaris putus kuliah karena keterbatasan biaya dan harus membantu ibunya berjualan. Melalui program ini, ia dipastikan dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.

Sinergi antara Pemkot Surabaya dan perguruan tinggi diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *