Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Pjs. Bupati Blitar Sampaikan Raperda APBD 2025

Pjs. Bupati Blitar Ir. Jumadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Blitar Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com Pjs. Bupati Blitar Jumadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Blitar Tahun 2025. Penyampaian itu mengemuka pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 14 November 2024.

Menurut Pjs. Bupati Blitar, agenda kali ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang direncanakan untuk tahun 2025. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggungjawab.

Sesuai dengan tema pembangunan daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 “Penguatan SDM Unggul dan Ekosistem Ekonomi Lokal Untuk Kemandirian Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Pjs. Bupati Jumadi.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Setujui Perubahan APBD 2024, Bupati Berharap Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Jumadi mengungkapkan, bahwa Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi pada Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah.

Ia menjelaskan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun untuk mengakomodir Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yaitu :

1. Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, dan Percepatan Penguatan Kemiskinan;

2. Meningkatkan Kapasitas SDM Pelaku Ekonomi dan Penguatan Pemberdayaan Masyarakat;

3. Meningkatkan Produktivitas Ekonomi Lokal dan Penguatan Manajemen Distribusi Barang;

4. Penguatan E-Government dan Pelayanan Publik; serta

5. Pemantapan Infrastruktur Ekonomi serta Daya Dukung Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.

“Eksekutif berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” tutupnya. (adv/kmf/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *