Wali Kota Madiun saat rapat paripurna di DPRD, Jumat (13/10). (Foto: Kota Madiun)
Madiun, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kota Madiun, Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 6/2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah akhirnya klir. Wali Kota Madiun Maidi menyetujui keberadaan Raperda tersebut. Hal itu mengemuka dari rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Madiun di DPRD, Jumat (13/10).
‘’Kita semuanya terbuka ya. Mulai, perencanaan, pembangunan, sampai penganggaran. Tetapi untuk melangkah itu kan perlu dasar aturan. Nah, melalui Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melangkah,’’ kata wali kota.
Wali kota pun menyetujui Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk menjadi Perda. Produk hukum itu nantinya akan dijalankan dan segera akan diturunkan dalam perwal dan lainnya. Wali kota berharap hadirnya Perda tersebut bisa memberikan kenyaman bagi jalannya pemerintahan di Kota Madiun.
‘’Dari Perda ini nanti dituangkan dalam perwal. Yang penting induknya sudah ada,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Jadi Narsum Bimtek Smart City Pengelolaan Drainase
Dalam rapat paripurna tersebut juga mengemuka pembahasan Raperda lainnya. Yakni, rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Madiun 2022-2042. Keberadaan Raperda tersebut juga telah klir. Seluruh Fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda untuk selanjutkan menjadi Perda.
‘’Sebenarnya aturan terkait pembangunan kawasan industri sudah ada. Seperti kawasan Redjo Agung. Tetapi ini lebih detail lagi. Kota ini makin ramai, dunia indutrsi makin berkembang, makanya perlu aturan yang mengatur itu lebih detail,’’ ungkap wali kota.***