Ratusan Massa GPI Geruduk PN Blitar, Tuding Putusan Perdata Cacat Hukum & Rekayasa

Blitar, serayunusantara.com – Gelombang protes melanda Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Rabu (11/2/2026). Ratusan massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) turun ke jalan guna memprotes putusan nomor 83/Pdt.G/2004 yang dinilai penuh kejanggalan dan indikasi rekayasa hukum.

Massa menyoroti status tergugat, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Blitar, yang diklaim sudah bubar sejak 2013. Anehnya, muncul pengakuan utang pada 2015 yang baru diformalkan di hadapan notaris pada 2024.

Ketidakhadiran penggugat secara fisik selama sidang pun memicu kecurigaan. “Sehingga, amar putusan perdata ini cacat hukum,” ujar koordinator aksi, Jaka Prasetya.

Baca Juga: Pererat Persaudaraan: LSM GPN Gelar Acara Temu Kangen Anggota, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

Persoalan kian memanas karena objek sengketa di Jalan Mastrip diduga merupakan aset daerah. Joko menuding penggugat tidak memiliki dokumen sah, bahkan sertifikat HGB yang diajukan disinyalir telah mati sejak 2017.

“Pengakuan utang dibuat di notaris berdasarkan data yang sebenarnya tidak dimiliki oleh penggugat. Bahkan HGB yang ditunjukkan di persidangan diduga sudah mati masa berlakunya sejak 2017,” tambahnya.

Joko pun menyentil integritas hakim dalam melindungi aset negara: “Ini aset negara. Seharusnya hakim sebagai bagian dari institusi negara melakukan perlindungan terhadap aset negara, bukan justru meloloskan eksekusi atas HGB yang masa berlakunya sudah habis,” tegasnya.

Baca Juga: Awal 2026, SMSI Blitar Raya Bersama GPI Deklarasikan Gerakan “Beraksi”

Selain perbedaan tanggal krusial pada bukti pembayaran Rp3,5 miliar, GPI mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi aparat yang bermain api.

“Dalam KUHP yang baru, jika aparat penegak hukum terbukti melakukan tindak pidana dalam penanganan perkara, ancamannya bisa lebih berat dibanding masyarakat biasa,” Joko mengingatkan.

Terkait rencana eksekusi, massa siap menghadang di lokasi jika objek yang dieksekusi tidak sesuai fakta hukum. “Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Agus Darmanto, SH, MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan yang disampaikan oleh GPI. Ia menilai partisipasi dan perhatian dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan yang telah disampaikan. Ini menjadi perhatian bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi putusan yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dibatasi oleh kode etik dan aturan yang berlaku di lingkungan peradilan.

“Kami tidak diperkenankan memberikan penjelasan mengenai isi atau pertimbangan putusan, karena terikat pada kode etik dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Jun/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *