Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Resmi Terima SK, Siap Perkuat Pelayanan Publik

Blitar, serayunusantara.com Sebanyak 108 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Blitar pada Senin (24/11/2025) di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.

Penyerahan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menyampaikan bahwa 108 tenaga PPPK tersebut terdiri dari 15 pengelola umum operasional lulusan SD/SMP, 83 operator layanan operasional lulusan SMA, serta 10 penata layanan operasional lulusan S1.

Seluruh pegawai dikontrak selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Dari total penerima SK, sebanyak 93 orang akan ditempatkan di sekolah dan pada Dinas Pendidikan Kota Blitar. Sementara pegawai lainnya tersebar di Dinas Koperasi, UKM, dan Naker, serta unit pelayanan di kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan Wali Kota, Pengurus TP PKK Kota Blitar 2025–2030 Siap Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rekam pengalaman pada unit kerja masing-masing pegawai.

“Sudah selesai tahapannya. TMT-nya 1 Desember, jadi mereka yang menerima SK ini bisa bekerja di OPD masing-masing,” ujar Ika Hadi.

Pemerintah Kota Blitar berharap kehadiran tenaga PPPK paruh waktu dapat memperkuat kapasitas pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv/serayu/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *