Surabaya, serayunusantara.com – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang tokoh agama berinisial DBH (67) yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur di Kota Blitar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko bersama Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast dan Kepala UPTD PPA Jawa Timur menyampaikan, kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Aksi bejat tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024 di wilayah Blitar Kota.
“Modusnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dan berenang, kemudian melakukan pencabulan di berbagai lokasi seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang hingga homestay,” terang Kombes Widi, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, TKD, melapor. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran korban, hingga bukti pembayaran kolam renang.
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim Kejar Pelaku Perampokan yang Gasak Mobil Korban di Pasuruan
Atas perbuatannya, DBH dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. (Serayu)