Resmi Gantikan Bupati yang Ditahan, Ahmad Baharudin Jalankan Tugas sebagai Plt Tulungagung

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan dengan menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini dilakukan menyusul Bupati sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo, yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, membenarkan bahwa posisi pimpinan daerah kini telah terisi agar pelayanan publik tidak terganggu. Langkah ini diambil untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak pada jalannya pemerintahan dan kebijakan daerah.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Ini Mekanisme Pergantian Kepemimpinan Sesuai Aturan

Penunjukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah yang berhalangan, termasuk karena proses hukum, tidak dapat menjalankan tugasnya dan harus digantikan sementara oleh wakil kepala daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mengatur internal organisasi, termasuk penunjukan pelaksana tugas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini memungkinkan Plt Bupati untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan kinerja pemerintahan tetap optimal.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Ajudan Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan, Tagih Setoran hingga Tiga Kali Sepekan

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Saat ini, yang bersangkutan bersama ajudannya masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan Surat Perintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 12 April 2026, Ahmad Baharudin secara resmi diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung selama masa penahanan kepala daerah definitif.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan OPD Senilai Miliaran Rupiah

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa ia wajib menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat perintah ini berlaku sejak ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan pelayanan publik, program pembangunan, serta pengelolaan anggaran di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal dan tidak terdampak situasi hukum yang sedang berlangsung. (Jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed