Restrukturisasi Mesin Bantu Tingkatkan Produktivitas Industri Furnitur

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, saat memberi sambutan pada Rakernas HIMKI di Jakarta, Jumat (16/2). (Foto: Kemenperin RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenperin RI, Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan produktivitas dan daya saing industri furnitur. Kinerja ekspor sektor ini sepanjang tahun 2023 tercatat sebesar USD1,8 Miliar. Selain itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) industri furnitur pada Januari 2024 mencapai nilai 52,38 atau berada pada level ekspansi, menandakan para pelaku usaha furnitur percaya terhadap kondisi usahanya.

Diharapkan, industri furnitur dalam negeri dapat terus meningkat dan berhasil memaksimalkan potensi pasar furnitur global yang nilainya mencapai USD629 Miliar (berdasarkan data Expert Market Research) dan diproyeksikan tumbuh 5% pada 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah dengan melanjutkan program restrukturisasi mesin dan/atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur. “Kami telah dan sedang melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, berupa pemberian reimburse penggantian sebagian pembelian sesuai kriteria,” papar Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, saat mewakili Menteri Perindustrian dalam sambutannya pada Rakernas HIMKI di Jakarta, Jumat (16/2).

Sejak 2022, sebanyak 24 perusahaan telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur, terdiri dari sembilan perusahaan peserta program pada tahun anggaran 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023. Pada tahun 2024, anggaran yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin/peralatan industri ini sebesar Rp7,5 Miliar dengan target peserta 10 perusahaan industri.

Putu menyampaikan, berdasarkan laporan perusahaan tahun anggaran 2022, program ini telah berdampak pada peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%. Selain itu, mutu produk juga meningkat 10-30% serta produktivitas perusahaan pun naik 20-30%.

Baca Juga: Topang Kemajuan Industri Otomotif, Kemenperin Cetak Tenaga Las Kompeten

Di samping pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, Kemenperin juga menyusun strategi penguasaan pasar serta menanggapi tren industri furnitur. Strategi tersebut berfokus pada lima aspek, yaitu fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.

“Kemenperin juga melaksanakan program pengembangan konsep desain furnitur, salah satunya melalui workshop kolaborasi antara desainer furnitur dengan pelaku industri,” jelas Putu. Ia menjelaskan, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2022, dan akan kembali dilanjutkan pada 2024. Hasil workshop berupa konsep desain furnitur yang diwujudkan dalam bentuk prototipe furnitur.

Untuk meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri, pemerintah gencar menggalakkan belanja APBN melalui pemanfaatan produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Putu menjelaskan, Kemenperin akan menyelenggarakan business matching Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Maret mendatang di Bali. “Kegiatan ini memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna Produk Dalam Negeri (PDN) dengan pelaku usaha industri dalam negeri, sehingga diharapkan terjadi komitmen untuk menyerap PDN. Kami harap industri furnitur dapat bergabung pada kegiatan tersebut,” ajak Putu.

Ketentuan program restrukturisasi mesin industri furnitur

Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan untuk mengikuti program mesin dan/atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur.

Pertama, progam ini dapat diikuti oleh industri menengah dan besar yang wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, harga mesin dan/atau peralatan memiliki nilai pembelian di atas Rp500 juta. “Serta memiliki KBLI 16101, 16211,16213 dan/atau 31001,” ujar Setia.

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Capaian Program Pengembangan IKM

Persyaratan lain bagi perusahaan calon peserta program tersebut adalah memiliki investasi lebih dari Rp10 milliar di luar tanah dan bangunan. Para pelaku usaha di bidang industri furnitur yang berminat mendaftarkan diri pada program restrukturisasi dapat mengakses https://bit.ly/pendataan_restruk_TA2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *