Ribuan Petasan dan 66 Balon Udara Liar di Jawa Tengah Dimusnahkan

Pekalongan, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan selama periode Lebaran 2026.

Ribuan bahan peledak petasan dan puluhan balon udara tradisional dimusnahkan secara terkendali di wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Selasa (31/3/2026).

Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi bahaya ledakan ilegal serta gangguan pada jalur penerbangan internasional akibat tradisi balon udara liar yang masih marak terjadi di wilayah hukum Pekalongan.

Pemilihan lokasi pemusnahan di area terbuka Rowolaku didasarkan pada pertimbangan keamanan ketat guna meminimalisir dampak ledakan terhadap pemukiman warga. Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menegaskan bahwa proses disposal ini melibatkan tim ahli dari Jibom Gegana Polda Jateng.

“Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami bekerja sama dengan tim ahli agar proses berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ketat,” ujar Ipda Warsito.

Baca Juga: Kades Bendorejo Udanawu Imbau Warganya Tak Menyulut Mercon di Malam Takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,816 kilogram bubuk mercon serta berbagai jenis petasan siap pakai. Salah satu temuan yang mencolok adalah satu buah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter 30 centimeter.

Selain petasan raksasa tersebut, petugas juga memusnahkan:

  • 8 buah petasan ukuran besar.
  • 38 buah petasan ukuran kecil.
  • 2 set petasan jenis rentengan.

Ancaman Balon Udara bagi Penerbangan

Tak hanya bahan peledak, sebanyak 66 buah balon udara tradisional turut dimusnahkan. Balon-balon ini disita karena diterbangkan secara liar dan sering kali dilengkapi dengan petasan, yang berisiko tinggi tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi maupun masuk ke mesin pesawat terbang.

“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang di jalur internasional,” tambah Warsito. (Ko/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *