RPP KEN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini

(Foto: Kementerian ESDM RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian ESDM RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong segera diselesaikannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 melalui konferensi video.

“RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut,” tegas Arifin di Jakarta, Rabu (10/01).

RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Miliki Peran Strategis dalam Pengawasan, Menteri ESDM Minta Peran APIP Diperkuat

“Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham,” terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU,” terang Arifin.

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *