Operasi yang digelar petugas gabungan di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Blitar, Sabtu (16/12/2023) malam. (Foto: Polres Blitar Kota)
Blitar, serayunsantara.com – Tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar oleh Petugas Gabungan Polres Blitar Kota, Satpol PP Kota Blitar dan Kodim 0808 di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Blitar, Sabtu (16/12/2023) malam.
Razia kos-kosan ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan cipta kondisi. Selain itu juga banyaknya laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan razia.
Hasilnya, petugas gabungan menemukan pasangan tak resmi yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah Kepanjenkidul Kota Blitar.
Baca Juga: Satpol PP Tulungagung Imbau Toko Klontong Agar Tidak Menjual Rokok Ilegal
Sejumlah kos-kosan yang berada di Jalan Mastrip dan Jalan Arumdalu menjadi sasaran kegiatan razia malam ini.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Perwira pendali piket hari Iptu Widarto yang mengikuti kegiatan razia hari ini mengatakan Polres Blitar Kota bersama dengan Satpol PP dan Kodim 0808 melaksanakan Razia dalam rangka menjaga Kondusifitas jelang Natal dan Tahun Baru.
“Razia gabungan ini dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2024 serta menjaga kondusifitas wilayah Kota Blitar,” kata Iptu Widarto, Sabtu 16/12/2023
Ia melanjutkan tujuh pasangan tidak sah tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Blitar untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Blitar Kota, TNI dan Satpol PP Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Passalbessy menambahkan setelah para pasangan mesum didata, diberikan pengarahan. Bagi yang masih siswa sekolah, orang tua dan guru pendidik dipanggil petugas Satpol PP.
“Senin kita tindak lanjuti, pihak orang tua dan guru saya panggil. Sedangkan, pihak pengelola wisma penginapan agar selektif menerima tamu. Pencegahan hubungan mesum bebas dapat menekan penyebaran virus HIV. Dan kesadaran ini, tanggungjawab kita bersama,” imbuhnya.
Ronny pun berharap, kedepannya, pihak pemilik kos, wisma, atau penginapan, supaya memverifikasi identitas tamu sebelum diperbolehkan menginap. Apalagi bagi pasangan, harus adanya surat sah pernikahan jika ingin menginap. (jun)