Satpol PP Tulungagung Imbau Toko Klontong Agar Tidak Menjual Rokok Ilegal

Tulungagung, serayunusantara.com – Satpol PP Kabupaten Tulungagung terus memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat pengusaha toko klontong.Hal itu dilakukan guna menekan dan menggempur peredaran rokok ilegal di Bumi Gayatri.

Bentuk sosialisasi itu seperti yang dilakukan Satpol PP Tulungagung di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Selasa (7/11/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Sekretaris, Moh Ardian Candra menyampaikan, sosialisasi itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat kaum usaha toko klontong di wilayah Kecamatan Kalidawir.

Satpol-PP Tulungagung juga menghadirkan narasumber dari Kejari Tulungagung, Bea cukai, dan instansi terkait untuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi dari peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Ardian menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita rusak, rokok pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Petisi.co.

Baca Juga: Sungai di Tulungagung Banyak yang Tercemar Bakteri E-coli dari Limbah Peternakan

Dasar hukum yang mengatur terkait rokok ilegal termaktub dalam Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Lebih lanjut Ardian Candra menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Kepada masyarakat Tulungagung khususnya, para pengusaha toko klontong, kami mengimbau jangan sekali-kali menjual menawarkan rokok ilegal,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *