Penangkapan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB. (Foto: IST)
Jakarta, serayunusantara.com – Berdasarkan informasi dari laman Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB.
Penangkapan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama periode 2017 hingga 2023.
Satgas SIRI menyatakan bahwa PB telah masuk dalam daftar penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023. PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang.
Menurut Satgas SIRI, dugaan kasus korupsi ini bermula dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways Besitang – Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun dari dana SBSN.
Dalam pelaksanaannya, PB diduga memerintahkan pembagian proyek menjadi 11 paket dan mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Setiawan Sidik, yang kini juga menjalani proses persidangan, untuk memenangkan delapan perusahaan dalam lelang.
Proses lelang ini dilakukan tanpa dokumen teknis yang sah, serta penggunaan metode penilaian yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, proyek ini tidak melalui studi kelayakan dan mengalami perubahan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dokumen desain, menyebabkan jalur Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan karena masalah struktur tanah.
Baca Juga: Kejari Blitar Geledah Kantor PDAM, 1 Unit Komputer dan Dokumen Penting Diamankan
Dalam proyek tersebut, PB diduga menerima “fee” sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan serta Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun.
“Dengan bukti yang cukup, pada Minggu, 3 November 2024 pukul 18.30 WIB, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS, sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024. PB kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.
PB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)