Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Pengawasan Kendaraan ODOL

Kediri, serayunusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota semakin gencar melakukan patroli untuk mengawasi kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) di wilayah hukumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Sepanjang Juni 2025, fokus operasi diarahkan pada edukasi dan peringatan kepada pengemudi kendaraan ODOL. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan sopir agar menyesuaikan kendaraan mereka dengan peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menekankan bahwa pengawasan kendaraan ODOL menjadi prioritas karena sering terlibat dalam kecelakaan serius. “Kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Melalui sosialisasi ini, kami harap pelaku usaha dan pengemudi segera menyesuaikan kendaraannya,” jelasnya.

Setelah masa sosialisasi berakhir pada 30 Juni 2025, Satlantas akan memasuki fase penegakan hukum per 1-14 Juli 2025. Pada tahap ini, sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar yang belum mematuhi aturan.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Apel Siaga dan Patroli Khusus di Malam Minggu

“Fase peringatan ini adalah kesempatan terakhir untuk menaati ketentuan. Jika masih ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan hukum,” tegas AKP Afandy.

Ia juga mengajak para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan. Kepatuhan tidak hanya menjamin keselamatan, tetapi juga menjaga kelancaran lalu lintas dan kualitas infrastruktur jalan.

“Kami ingin mencegah korban jiwa akibat pelanggaran yang bisa dihindari. Mari bersama ciptakan lalu lintas yang aman, selamat, dan tertib,” tandasnya.

Ke depan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus memperkuat patroli dan pemantauan di titik-titik rawan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayahnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *