Trenggalek, serayunusantara.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek gencar melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Operasi ini bertujuan mengurangi pelanggaran dan mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih, seperti yang dilaksanakan pada Senin (9/6/2025).
AKBP Ridwan Maliki, Kapolres Trenggalek, melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, menyatakan bahwa operasi ini telah berlangsung beberapa waktu terakhir, terutama di jalur nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Ponorogo. Petugas menghentikan kendaraan barang yang terlihat melebihi batas muatan dan dimensi untuk diperiksa kelengkapannya.
“Kami telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah kendaraan ODOL, mulai dari peringatan tertulis hingga tilang,” jelasnya.
Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudinya, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beberapa hari sebelumnya, sebuah truk terguling di ruas Trenggalek-Tulungagung karena kelebihan muatan, sehingga kehilangan kendali.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Ikuti Jelajah Offroad dalam Rangka HUT Lamongan ke-456
“Banyak kecelakaan akibat ODOL di berbagai daerah. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Trenggalek,” tegasnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan ODOL juga merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga pidana berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan hukuman maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Kasatlantas. (Serayu)