Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satpol PP kembali membersihkan reklame, banner hingga baliho-baliho liar (Foto: Kominfo Kabupaten Pasuruan)
Kabupaten Pasuruan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Pasuruan, Meski sudah sering dibersihkan, namun reklame, banner hingga baliho-baliho liar masih banyak bertebaran di Bangil.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satpol PP kembali membersihkannya.
Seperti yang terlihat di sekitaran simpang empat Gudang Garam yang ada di wilayah Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, selasa (22/08/2023) pagi. Beberapa petugas membersihkan banner, reklame dan baliho yang terpasang di pohon dan tiang PJU.
Satu per satu baliho dilepas untuk kemudian diamankan di Mako Satpol PP.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menguraikan, penertiban baliho tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemasangan Reklame di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Bupati Optimis, Kurma Park Jadi Icon Destinasi Wisata Kabupaten Pasuruan
Sesuai aturan, baliho tidak boleh dipasang di atas trotoar, tiang PJU, tiang telepon, bahkan sampai menempel/menancap pada pohon serta berpotensi mengganggu rambu lalu lintas.
Namun kenyataannya, masih banyak baliho liar yang ditancapkan di batang pohon dan tempat-tempat yang dilarang oleh aturan.
“Ya mau gimana lagi, karena fakta di lapangan, kami masih menemukan banyak pelanggaran. Ada yang dipasang di pohon hingga fasilitas umum,” katanya.
Dasar itulah, akhirnya petugas mengambil tindakan. Sejumlah baliho tak tertib aturan itu pun dipreteli. Jumlahnya mencapai ratusan. Rata-rata, baliho yang ditertibkan itu merupakan baliho bisnis atau penjualan.
Baca Juga: Malam Resepsi Kenegaraan Kota Pasuruan di Gelar Istimewa
“Kami tertibkan. Selanjutnya kami amankan ke Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan di Raci,” sampainya
Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa ada beberapa kriteria baliho, banner dan baliho yang akhirnya dibersihkan di sejumlah titik tersebut. Diantaranya karena tidak berijin maupun sudah habis masa ijinnya, serta salah penempatan.
Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat bisa memahami aturan yang telah ditegakkan.
“Untuk penempatan pemasangan harus ijin, sehingga tidak terjadi salah penempatan atau mengganggu fasilitas umum. Harapannya, agar jalan-jalan atau fasilitas umum tidak terlihat kumuh dan mengganggu keindahan tata kota,” harapnya.***