Jatim, serayunusantara.com – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan dan berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi ini menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes, dan turut melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan di lapangan.
“Hari ini kami bentuk dua tim. Di Asemrowo berdasarkan aduan warga, sementara di Tandes berdasarkan informasi dari petugas kami yang menemukan indikasi penjualan rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Zaini, operasi semacam ini dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Langkah ini tidak hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi lain untuk melakukan sosialisasi serta operasi lapangan. “Kami akan terus bekerja sama, tidak hanya dengan Bea Cukai, tetapi juga dengan kepolisian, kejaksaan, serta melibatkan masyarakat dan perangkat wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari dua lokasi operasi, pihaknya berhasil menyita lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp750 juta. Potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp386 juta. “Lokasi pertama di Asemrowo menjadi tempat dengan jumlah temuan terbanyak,” jelas Gatot.
Baca Juga: Gubernur Jatim dan Menteri PPPA Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Pasuruan
Ia menambahkan bahwa seluruh rokok yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lanjutan. “Rokok-rokok ini akan kami sita, ditetapkan sebagai milik negara, dan nantinya dimusnahkan,” ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Gatot menyebutkan bahwa pihaknya tengah meminta keterangan dari sejumlah orang untuk mengetahui apakah mereka merupakan penjaga toko, karyawan, atau pemilik barang. “Kami lakukan pendalaman terhadap keterlibatan mereka,” tambahnya.
Operasi penindakan ini tidak hanya menyasar toko kelontong, namun juga area produksi, pabrik, pasar, hingga wilayah perbatasan. “Kami targetkan semua titik yang berpotensi jadi jalur distribusi rokok ilegal,” kata Gatot.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 yang mengatur larangan menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai, dengan ancaman pidana atau denda sebagai ultimum remedium.
Gatot pun mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal. “Silakan lapor ke Satpol PP atau langsung ke hotline Bravo Bea Cukai di 1500225. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (Serayu)