Malang, serayunusantara.com – Polres Malang mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kedua pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polres Malang yakni ME, warga Tajinan, Kabupaten Malang dan berinisial S, warga Tumpang, Kabupaten Malang.
Sedangkan dua pelaku beraksi di dua TKP yakni Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sebagaimana diketahui bahwa aksi penjambretan tersebut juga sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Polisi Amankan 18 kg Bahan Petasan dari Rumah Produksi di Probolinggo
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pada saat diamankan, pelaku atas nama ME melakukan perlawanan.
ME berusaha kabur dengan mengendarai mobil saat hendak diamankan bahkan perbuatanya pun sangat membahayakan petugas.
“Pada saat digrebek, yang bersangkutan lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka,” ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (9/3)
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka tetap tak mau menyerah, petugas akhirnya memecahkan kaca mobil tersebut, dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya,” ujar Iptu Wahyu Rizki. (Polda Jatim)