AJI Mataram Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis oleh DLHK Kota Bima

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam Kota Bima.

Kronologis kejadian, Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wita. Atina bersama dua jurnalis lainnya melihat belasan pegawai kontrak yang merupakan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima mendatangi Kantor Walikota Bima.

Mereka mengendarai mobil operasional pengangkut sampah. Kedatangan pasukan kuning itu, menanyakan sekaligus menuntut gaji yang belum dibayar selama tiga bulan.

Momen itu kemudian direkam oleh Atina, Jurnalis TribunLombok.com bersama rekan jurnalis lainnya. Saat melakukan live report di tengah aksi petugas kebersihan di gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota.

Atina justru mendapatkan intimidasi dari salah seorang pendemo,juga pegawai kontrak DLHK Kota Bima.

Pegawai kontrak itu membentak agar aksi mereka tidak direkam. Alat kerja Atina hendak dirampas dan meminta berhenti merekam.

Atina berusaha tenang dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai seorang jurnalis,meskipun tidak digubris oleh oknum petugas kebersihan DLHK Kota Bima.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AJI: Sebagian Media Massa Tak Patuh Kode Etik Beritakan Anak

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima. Tindakan arogansi itu tidak dibenarkan, apalagi berupaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Kami sangat menyesalkan sikap arogansi oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Cem sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Hal ini harus dipahami oleh semua orang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap jurnalis. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Cem meminta Walikota Bima dan atau Kepala DLHK Kota Bima memberikan pembinaan kepada oknum pegawai kontrak tersebut. Jangan sampai kasus intimidasi terhadap jurnalis terulang kembali.

“Catatan kami di Kota Bima, kasus intimidasi terhadap jurnalis terus berulang. Jangan sampai indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat merosot oleh tindakan arogasi pegawai,aparat atau masyarakat sipil lainnya,” katanya mengingatkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *