Setuju Pagu Sementara Kemendikbudristek 2024 Rp97,7 Triliun, Komisi X Sepakat Bahas di Banggar DPR

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada RAPBN 2024 sebesar Rp97,7 triliun. Usai persetujuan itu, pagu anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran DPR RI..

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat membahas RKA K/L 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Ia berharap setiap masukan yang disampaikan oleh anggota Komisi X DPR menjadi catatan untuk diimplementasikan pada kegiatan Kemendikbudristek 2024.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Ini merupakan sinergi antara Komisi X DPR dan Kemendibudristek. Dengan demikian, kami dapat memastikan program dan kegiatan yang menjadi perhatian dan masukan dari anggota Komisi X telah terakomodir dalam RKA K/L Kemendikbud tahun ini.” ucap Agustina.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Pengumuman Bahas Usulan Pemberhentian Wakil Bupati

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan 8 (delapan) poin rekomendasi untuk menjadi pertimbangan Kemendikbudristek. Pertama, Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek meningkatkan sosialisasi pendampingan dan evaluasi untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Kedua, mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan dukungan LLDIKTI supaya bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Ketiga, mendesak Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen sekaligus Dirjen GTK untuk memenuhi kebutuhan guru pendamping di sekolah inklusi agar peserta didik berkebutuhan khusus, dapat mengikuti proses pembelajaran serta pemenuhan guru di daerah 3T.

Keempat, Kemendikbudristek perlu memastikan adanya dukungan kegiatan melalui anggaran yang lebih besar untuk sekolah swasta. Kelima, Komisi X DPR mendorong Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk penguatan bahasa daerah melalui pengadaan buku berbahasa daerah di perpustakaan sekolah, dan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI untuk pengadaan buku berbahasa daerah di perpustakaan daerah.

Keenam, Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran pembahasan RUU Bahasa Daerah. Ketujuh, Komisi X DPR mendorong Ditjen Kebudayaan dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk meningkatkan pembinaan bagi seniman sastrawan dan budayawan di daerah. Kedelapan, Komisi X DPR mendesak seluruh unit utama di Kemendikbudristek untuk meningkatkan performa sistem informasi digital dalam memberikan layanan publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *