Malang, serayunusantara.com – Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial A dengan terdakwa pria dewasa berinisial M berlangsung lancar dan kondusif di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (2/12/2025).
Pada persidangan tahap awal ini, majelis hakim memeriksa saksi ahli, dua anak korban, serta orang tua masing-masing. Seluruh proses berjalan tertib. Anak-anak korban juga menunjukkan sikap kooperatif, komunikatif, dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik sesuai arahan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Malang, Bunda Dewi Irvani, hadir langsung mendampingi proses persidangan sejak awal. Kehadiran Komnas PA dinilai penting untuk memastikan seluruh hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, sidang pertama berjalan baik. Anak-anak cukup kuat dan kooperatif. Kami memastikan seluruh proses tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka,” ujar Bunda Dewi usai sidang.
Baca Juga: Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Curahmalang
Bunda Dewi menegaskan bahwa Komnas PA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan hak-hak anak. Ia menyebut bahwa perlindungan anak merupakan wujud bela negara yang harus dijaga bersama.
“Anak-anak adalah tonggak estafet kepemimpinan bangsa. Melindungi mereka berarti melindungi masa depan Indonesia,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Desember 2025. Pada agenda berikutnya, pengadilan akan memeriksa dokter dan tenaga medis yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Keterangan medis tersebut diharapkan memperkuat unsur pembuktian sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya proses peradilan yang berperspektif anak. Kehadiran Komnas PA dalam persidangan menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. (Dan/ha)













