Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan untuk program koperasi desa/kelurahan Merah Putih melalui regulasi terbaru. Kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi negara untuk terlibat langsung dalam pembiayaan, termasuk mengambil alih pembayaran cicilan proyek melalui dana transfer ke daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penopang likuiditas pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Desa, Pemkot Blitar Distribusikan 15 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa Menteri Keuangan dapat menempatkan dana secara bertahap guna mendukung pembiayaan pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional lainnya.
Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi keuangan negara agar tetap menjaga stabilitas fiskal.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengambil peran strategis dalam pembayaran kewajiban angsuran. Dalam Pasal 2 ayat (4), diatur bahwa cicilan pokok beserta bunga atau margin pembiayaan akan dibayarkan langsung oleh negara setiap bulan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Mensos Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih
Sementara untuk koperasi di tingkat desa, pembayaran dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran melalui alokasi dana desa.
“Skema ini dirancang agar beban koperasi menjadi lebih ringan, sehingga mereka dapat fokus pada penguatan usaha dan pelayanan ekonomi masyarakat,” demikian penegasan dalam regulasi tersebut, dikutip Senin (6/4/2026).
Tak hanya itu, hasil pembangunan yang dibiayai melalui skema ini akan menjadi aset pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (6), yang memastikan bahwa seluruh infrastruktur seperti gerai dan gudang tetap berada dalam penguasaan pemerintah sebagai bagian dari aset publik.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Lumajang Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Regulasi ini juga mengatur mekanisme teknis penyaluran dana. Pihak bank diwajibkan mengajukan permohonan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), baik untuk dana transfer umum maupun dana desa.
Pengajuan tersebut baru dapat dilakukan setelah bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi, yang sebelumnya telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat pengawasan internal terkait.
“Proses verifikasi berlapis ini menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara dalam program strategis ini,” bunyi penjelasan lanjutan dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit koperasi. Sementara itu, skema pembiayaan juga menetapkan suku bunga atau margin sebesar 6 persen per tahun, dengan tenor maksimal 72 bulan.
Adapun masa tenggang pembayaran diberikan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga paling lama 12 bulan.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap percepatan pembangunan koperasi Merah Putih dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. (Jun)



















