Tulungagung, serayunusantara.com – Polisi menetapkan Rizki Angga Saputra (30), warga Klojen, Malang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/10/2025).
Rizki merupakan sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
“Sopir atas nama RAS telah kami tahan atas kejadian laka di Rejoagung yang menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka,” ujar AKP Taufik.
Rizki dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Baca Juga: Diduga Ulah Sopir Bus Harapan Jaya Ugal-ugalan, Dua Tewas dan Satu Kritis di Tulungagung
Kasat Lantas menjelaskan, korban meninggal dunia masing-masing adalah Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya mahasiswi UIN Satu Tulungagung asal Kabupaten Jombang.
“Kedua mahasiswi itu meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor mereka tertabrak bus,” kata AKP Taufik.
Sementara korban luka-luka diketahui bernama Andri Yoga Pratama (28), mahasiswa asal Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, Andri masih menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.37 WIB, tak lama setelah waktu salat Jumat. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Rizki melaju dari arah selatan ke utara.
Setibanya di depan SPBU Rejoagung, bus diduga berjalan terlalu ke kanan hingga melampaui marka jalan dan tidak menjaga jarak aman.
“Akibat kelalaian sopir, bus menabrak dua sepeda motor, yakni Honda Vario S 2192 OF yang datang dari arah berlawanan (utara ke selatan) dan Honda Supra AG 3984 UM yang hendak berbelok ke timur menuju SPBU,” jelas Taufik.
AKP Taufik menambahkan, pihaknya akan menegakkan kesepakatan hasil rapat koordinasi Juni 2025 antara Polres Tulungagung, Dishub Provinsi, dan Pengelola Terminal Gayatri Tulungagung.
Kesepakatan itu berisi sanksi bagi sopir bus yang melanggar aturan lalu lintas atau terlibat kecelakaan. Mereka wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, dengan cap dari tiga instansi: Dishub Provinsi, Satlantas Polres Tulungagung, dan Pengelola Terminal Gayatri.
“Kesepakatan ini dulu dibuat saat marak fenomena bus ‘ngeblong’. Kami akan tegaskan kembali penerapannya,” tandas AKP Taufik. (hamzah/serayu)












