Probolinggo, serayunusantara.com – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari RS Bina Sehat Jember sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di jalur wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Insiden yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, pada Minggu (14/9/2025) itu menewaskan sembilan orang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui sopir berinisial AB lalai saat mengemudikan bus di jalan menurun.
Ia sempat mengganti gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan curam serta menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan tidak berfungsi.
“Tim TAA memperkirakan kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam, dengan jejak benturan sepanjang 60 meter di sisi kanan jalan,” ungkap AKBP Latif.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap
Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, menabrak tebing, dan menyebabkan korban meninggal, luka-luka, serta kerusakan kendaraan dan rumah warga.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. (Serayu)