Soroti Izin Bodong, BEM Malang Raya Desak DPRD Segera Segel The Soul

Malang, serayunusantara.com Gelombang protes mahasiswa terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Malang kembali mencuat.

Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya mendatangi Komisi A DPRD Kota Malang pada Kamis (12/2) untuk menuntut ketegasan pemerintah terkait operasional The Soul.

Tempat hiburan yang berlokasi strategis di dekat area sekolah ini menjadi sorotan tajam karena dituding membandel. Meski kabarnya sudah mengantongi tiga kali surat peringatan dari Satpol PP, The Soul disinyalir tetap nekat menjual minuman beralkohol (minol) dan menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin yang sah.

Temuan Izin Tak Berizin

Bendahara BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal, mengungkapkan bahwa audiensi tersebut memperkuat dugaan mereka: The Soul tidak memiliki izin operasional hiburan malam.

“Hasil pertemuan tadi mengonfirmasi bahwa izin hiburan malamnya tidak ada. Kami minta ini segera dilaporkan ke Wali Kota Wahyu Hidayat agar tindakan penutupan segera dilakukan,” tegas mahasiswa UMM tersebut. Wahyuddin menambahkan, kasus ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es dari THM lain di Kota Malang yang memiliki masalah serupa.

Baca Juga: Tak Lagi Terima TPP, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Wadul DPRD

Merespons tuntutan mahasiswa, Komisi A DPRD Kota Malang melalui Harvard Kurniawan Ramadhan menyatakan dukungannya. Pihak dewan akan segera melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap aktivitas yang melanggar.

“Sesuai aturan, Satpol PP wajib menutup operasional minol dan hiburan malam di sana karena melanggar Perda. Namun, untuk izin restoran yang legal tetap diperbolehkan berjalan,” jelas Harvard.

Kekecewaan mahasiswa memuncak karena meski sudah berkali-kali diperingatkan, The Soul seolah kebal hukum. Bahkan, berdasarkan pemantauan lapangan oleh tim mahasiswa dalam 24 jam terakhir, aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat normal seolah mengabaikan peringatan otoritas terkait.

“Sudah SP 3, jadi hukumnya wajib tutup. Tidak ada alasan lagi untuk tetap beroperasi,” pungkas Wahyuddin. (dani/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *