Blitar, serayunusantara.com — Sebuah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengejutkan warga Blitar. Seorang pria kini diamankan pihak berwajib sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Ironisnya, setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mengantarkan korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dugaan kekerasan tersebut terendus dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, Rabu (04/02/2026).
Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Korban mengalami sejumlah luka yang memerlukan perawatan serius, sementara terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar.
Polisi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum berat yang akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, guna memberikan perlindungan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Zunaidi (49), seorang tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu sosial, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.
Baca Juga: Boncengan Tiga, Siswa SMP di Blitar Tabrak Pohon hingga Akibatkan Dua Nyawa Melayang
“Tips dari saya untuk masyarakat, jika mendengar atau melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan tetangga, jangan ragu untuk segera melapor atau membantu korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Berdasarkan data dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), laporan mengenai KDRT kini ditangani dengan prosedur khusus yang mengutamakan pemulihan psikologis korban.
Polisi juga mengimbau kepada pasangan suami istri yang menghadapi konflik berat untuk memanfaatkan fasilitas konseling keluarga atau mediator sebelum situasi berujung pada tindakan fisik yang merugikan semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memastikan keadilan bagi korban serta mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang aman dan harmonis di wilayah Blitar. (Fis/Serayu)








