Blitar, serayunusantara.com – Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali dipertanyakan. Di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes Bina Usaha Mandiri menuai sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menandatangani laporan keuangan yang dinilai janggal, tidak rinci, dan sarat keanehan angka.
Penolakan BPD tersebut bukan tanpa alasan. Ketua BPD Desa Serang, Ginanto, mengungkapkan bahwa laporan Musyawarah Desa (Musdes) yang disampaikan pengurus BUMDes hanya memuat poin-poin umum tanpa penjabaran detail mengenai arus kas, pos pengeluaran, serta dasar perhitungan SHU.
“Yang disampaikan hanya garis besarnya. Tidak ada rincian angka, tidak jelas pengeluaran untuk apa saja dan berapa. Dalam kondisi seperti ini, BPD tidak mungkin merekomendasikan atau mengesahkan laporan,” kata Ginanto saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: 7 Tahun BUMDes Serang Blitar Kelola Karcis, Kisruh, Begini Pendapat Analisis
Ketertutupan itu, menurut Ginanto, justru membuka ruang kecurigaan publik. Ia menilai sejumlah biaya operasional yang dicantumkan dalam laporan tidak sebanding dengan kondisi riil usaha di lapangan.
“Secara logika, banyak angka yang tidak masuk akal. Kalau dihitung rasional, kuat dugaan terjadi mark up. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi berpotensi merugikan desa,” ujarnya.
Polemik pengelolaan BUMDes Desa Serang kian memanas setelah pengelola memberhentikan petugas cek tiket tanpa musyawarah desa. Keputusan sepihak tersebut dinilai BPD sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola BUMDes yang partisipatif dan akuntabel.
“Pemberhentian dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa penjelasan terbuka. Ini menunjukkan pengelolaan BUMDes dijalankan secara tertutup dan mengabaikan fungsi pengawasan desa,” tegas Ginanto.
Baca Juga: Pendapatan Karcis Pantai Serang Blitar Tembus 1,8 M, Warga Soroti Laporan SHU BUMDes
Masalah lain yang turut disorot adalah belum dilaksanakannya kewajiban pelaporan berkala enam bulanan sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan BUMDes.
“Pelaporan semesteran itu wajib. Faktanya, sampai sekarang belum dilakukan. Informasinya baru akan digelar Senin depan. Ini jelas sudah melewati batas kewajaran,” kata Ginanto.
Tekanan tak hanya datang dari BPD. Warga desa pun mulai bersuara. Imron, salah satu perwakilan warga yang mengikuti audiensi pada 7 Januari lalu, mendesak agar dilakukan audit terbuka dan independen.
“Kami tidak menolak BUMDes. Yang kami tuntut keterbukaan. Ini bukan soal satu tahun, tapi selama berjalan,” kata Imron.
Menurutnya, jika BUMDes benar-benar menghasilkan keuntungan besar, maka manfaatnya seharusnya sudah dirasakan masyarakat desa secara luas.
“Kalau memang penghasilannya besar, desa seharusnya sudah punya aset atau kekayaan yang bisa dirasakan bersama. Tapi sampai sekarang, masyarakat tidak tahu secara detail uang itu ke mana,” ujarnya. (Jun)







