Madiun, serayunusantara.com – Gelombang massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq memadati kawasan Alun-Alun Kota Madiun untuk menggelar aksi unjuk rasa damai.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 yang akan digelar oleh pihak Murjoko HW dan Tono Sunaryanto di Padepokan Agung Madiun.
Gugat Legalitas dan Kepatuhan Hukum
Wakil Ketua 1 Bidang Keorganisasian PP PSHT (Kepemimpinan M. Taufiq), Agus Susilo, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai kejelasan badan hukum organisasi. Menurutnya, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, pihak Murjoko tidak lagi memiliki hak untuk mewakili organisasi PSHT.
“Saudara Murjoko HW dan Tono Sunaryanto tidak punya hak untuk mewakili organisasi setelah terbit Badan Hukum PSHT dengan kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Itu clear di situ,” ujar Agus Susilo saat ditemui di titik aksi, Pertigaan Matigondo.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Ratusan Warga PSHT Kubu M. Taufiq Tolak Parluh 2026
Agus menambahkan, jika pihak Murjoko tetap memaksakan agenda Parluh tanpa dasar keputusan hukum dan kebijakan negara, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau ternyata mereka masih ngeyel untuk melaksanakan Parapatan Luhur tidak atas dasar keputusan hukum dan kebijakan negara, maka kami anggap mereka melakukan pemberontakan,” tegasnya.
Soroti Peran Aparat dan PB IPSI
Pihak PSHT pimpinan M. Taufiq juga menyayangkan sikap aparat keamanan dan PB IPSI yang dinilai tidak mengindahkan keputusan hukum yang sudah sah. Merujuk pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017, Agus menekankan bahwa hanya boleh ada satu kepengurusan yang menggunakan atribut dan nama PSHT.
“Badan hukum kita diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya pemerintah pusat sudah memberikan legitimasi. Kalau di Madiun masih ngeyel melaksanakan Parluh, berarti tidak sesuai secara hukum. Apalagi jika dikesankan dilindungi oleh aparat dengan adanya perencanaan pengamanan (Renpam), jelas itu pelanggaran,” tambah Agus.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Punya Sikap Tegas, Tutup Ruang bagi Pihak yang Mengaku-ngaku!
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh rentetan putusan pengadilan, mulai dari PTUN hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami tegas menolak Parluh 2026 dari pihak Murjoko. Bahkan Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah melalui SK Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025,” ungkap Welly.
Aksi Damai dan Komitmen Satu Komando
Meski membawa massa dalam jumlah besar dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Agus Susilo menjamin bahwa aksi tersebut adalah aksi damai. Ia meminta aparat tidak merespon secara berlebihan karena seluruh massa berada di bawah satu komando.
“Kami ini orang baik semua, tidak ada niat jahat untuk bikin rusuh. Kami akan pulang ke ranting dan cabang masing-masing jika Murjoko tidak melaksanakan Parluh,” ucap Agus.
Namun, ia juga memberikan peringatan bahwa jika aspirasi mereka tetap diabaikan, pihaknya siap mendatangkan massa yang lebih besar dari seluruh cabang se-Indonesia hingga luar negeri. Ia juga mengimbau agar para pendukung pihak sebelah tidak melakukan provokasi melalui media sosial demi menjaga kerukunan.
“Jangan meremehkan kekuatan kita. Kita ingin sampaikan aspirasi ini demi keadilan dan tegaknya ajaran PSHT yang sebenarnya,” pungkasnya. (Jun/ke)













