Jakarta, serayunusantara.com – PT Tempo Inti Media Tbk meraih kemenangan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan dalam kasus gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Amran sebelumnya menuntut Tempo senilai Rp 200 miliar terkait pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 17 November 2025 menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, Amran diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Amran menggugat Tempo berdasarkan dugaan kerugian imaterial senilai Rp 200 miliar serta kerugian materil sebesar Rp 19.173.000 terkait penerbitan poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun media sosial Tempo.
Menurut kuasa hukumnya, berita itu dinilai merusak reputasi Kementerian Pertanian dan menurunkan kepercayaan publik.
Tempo mengklaim telah menjalankan rekomendasi dari Dewan Pers beberapa waktu lalu.
Setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers pada 18 Juni 2025, redaksi Tempo langsung mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf, dan memoderasi komentar publik.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa gugatan Amran berpotensi menjadi preseden berbahaya: “Gugatan semacam ini bisa meredam kebebasan pers karena memanfaatkan jalur perdata untuk membungkam kritik.”
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) turut memberikan perhatian. AMSI dalam rilisnya menyebut tuntutan Amran sebagai upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bisa menciptakan efek jera terhadap media lain dalam mengkritik kebijakan publik.
Kelompok jurnalis juga angkat suara. Pers di Sulawesi Tengah melalui Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menuntut hakim menolak gugatan Amran demi melindungi kebebasan pers.
Sementara itu, manajemen Tempo, melalui Sekretaris Perusahaan Jajang Jamaludin, memaparkan bahwa media menjalani proses mediasi sebelumnya sebanyak lima kali, namun Amran selalu absen.
Tempo menyatakan bahwa gugatan ini menyalahi mekanisme pers yang seharusnya melalui Dewan Pers, bukan pengadilan.
Kemenangan Tempo ini dinilai sebagai kemenangan kebebasan pers. Tidak hanya menyelamatkan reputasi media, tetapi juga mempertegas perlunya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui lembaga yang berwenang — bukan jalur hukum perdata besar-besaran. (Serayu)












