Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menerima audiensi dari DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkait hak dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Guspardi, dalam rapat ini pihaknya mendengarkan aspirasi-aspirasi terkait kewenangan pemerintah daerah yang kini sudah banyak beralih ke pemerintah pusat.
”Di mana DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi itu disamakan dengan dinas. Begitu juga terhadap eksistensi daripada DPRD itu sendiri, kalau kami di DPR RI sendiri kan dikatakan pejabat negara sedangkan mereka juga minta pengakuannya berstatus sebagai pejabat negara atau bagaimana, karena kepala daerahnya disebutkan seperti itu,” kata Guspardi saat ditemui Parlementaria usai menerima audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Terkait banyaknya aspirasi ini, Politisi Fraksi PAN ini menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: DPR RI Dorong Pemerintah Harus Petakan Faktor Penyebab Bullying Anak
Diketahui, saat ini Komisi II sudah menyampaikan usulan ini ke Badan Legislasi DPR dan kini sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
”Kami juga sudah menyikapi bahwa komisi dua sudah punya hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka menyikapi banyaknya dan silih bergantinya, kawan kawan DPRD Kabupaten, kota dan provinsi mendatangi kami agar dilakukan perevisian itu,” ujarnya.
Diakhir, Guspardi berharap dalam waktu dekat Komisi II sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 agar masalah yang kerap terjadi di daerah bisa teratasi. ***