Terlapor Bingung Saat Ditawari Perdamaian, Kuasa Hukum: Kok Bisa?

Blitar, serayunusantara.com – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Blitar kembali menghadirkan momen emosional ketika terlapor, Parti, terlihat bingung saat majelis hakim menawarkan opsi perdamaian antara dirinya dengan pihak pelapor, Aris, selaku pemenang lelang tanah yang kini dipermasalahkan.

Dalam sidang tersebut, Parti dengan suara lirih mengaku bahwa dirinya tidak pernah merasa kehilangan hak atas tanah yang kini menjadi objek perkara.

Ia menyampaikan bahwa belum pernah ada surat resmi dari pengadilan yang memerintahkannya untuk meninggalkan rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun.

“Saya hanya ingin keadilan, karena dari awal saya tidak tahu tanah itu dilelang. Saya juga dijanjikan oleh pihak bank bahwa urusan itu akan diselesaikan,” ujar Parti dengan nada bingung ketika hakim kembali menanyakan kesediaannya untuk berdamai.

Baca Juga: Gugatan Pendiri PT LBB Masuk Meja Hijau, Pemberhentian Dinilai Cacat Hukum

Parti juga menegaskan bahwa ia tidak menolak perdamaian, namun menginginkan kejelasan hukum dan keadilan atas proses yang menurutnya tidak transparan. “Kalau memang mau damai, ya harus adil. Saya ingin tanah itu tetap jadi hak keluarga saya,” ucapnya di ruang sidang, Kamis (6/11/2025)

Sementara itu, kuasa hukum Parti, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam perkara ini.

“Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya seperti Pak Kades dan Pak Agus Kasun, mereka menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain. Tapi di fakta persidangan terbaru, terbukti bahwa Parti dan keluarganya masih beraktivitas di sana, bahkan ada kegiatan rutin seperti senam di lokasi tersebut,” ujarnya seusai persidangan kepada awak media ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Libatkan Notaris dalam Proses Peralihan Hak hasil Lelang Aset: Kuasa Hukum Sebut Ada “Kerja Sama Gelap” dengan Pelapor

Menurutnya, hal itu menandakan bahwa lahan yang disengketakan tidak benar-benar kosong seperti yang diklaim pihak pelapor. “Artinya, klaim pihak Aris yang menyebut sudah sepenuhnya menguasai tanah itu tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegasnya.

Joko juga menyoroti bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut pidana, melainkan juga memiliki aspek perdata dan administrasi pemerintahan, terutama dalam hal prosedur peralihan hak atas tanah yang diduga tidak sesuai aturan.

“Pengadilan harus menelusuri lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi di balik proses peralihan tanah ini. Jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat kecil,” tandas Joko.

Hingga kini, proses persidangan masih berjalan untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya, agar majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara utuh dan mengambil keputusan dengan adil serta bijaksana.

Kuasa hukum terlapor berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan konstruksi perkara secara menyeluruh, bukan sekadar dari tuduhan di permukaan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed