Surabaya, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi menjalani hukuman.
Status buronan diberikan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1772 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Mulia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO, Amankan Total 15,299 Gram Sabu di Prigen Pasuruan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan hingga mendatangi dua alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
“Kami sudah memanggil dan mendatangi dua alamatnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana agar proses hukum dapat segera dituntaskan.
Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sempat membebaskan terdakwa. Sebaliknya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Mulia bersalah, meskipun dengan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Baca Juga: Polisi Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Spesialis Lansia, Sabu Ikut Disita
Terpidana sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut melalui kuasa hukumnya karena Mulia tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah beberapa kali dijadwalkan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, yakni seorang pengacara di Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, bersama dua rekannya, termasuk mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Mereka mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal dalam bisnis pengadaan gula yang ditawarkan oleh Mulia.
Dalam penawaran tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan serta kemudahan penarikan dana kapan saja. Namun, realisasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban hanya menerima pembayaran sekitar Rp2,3 miliar, sementara sisa keuntungan dan modal pokok tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
Meski telah dilakukan somasi berulang kali, tidak ada itikad baik dari pihak terpidana untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibatnya, para korban memilih menempuh jalur hukum hingga perkara ini diputus secara inkracht.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Surabaya mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa jaminan yang jelas. (Jun)

























