Blitar, serayunusantara.com — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjarahan benda cagar budaya di Situs Mejo Miring, Kabupaten Blitar.
Pelaku penjarahan yang sempat meresahkan warga dan pegiat sejarah tersebut diduga kuat bertindak di bawah pengaruh delusi kekuasaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengklaim hendak mendirikan “kerajaan baru” dan melakukan tindakan tak lazim dengan mengklaim telah menikahi salah satu arca putri yang ada di situs peninggalan sejarah tersebut, Kamis (29/01/2026).
Aksi penjarahan ini melibatkan perusakan dan pengambilan beberapa artefak penting dari lokasi situs.
Pihak berwajib bersama Dinas Kebudayaan kini tengah berupaya mengamankan sisa-sisa peninggalan di lokasi agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan unsur kriminalitas terhadap benda cagar budaya dengan motif gangguan psikologis atau kepercayaan mistis yang menyimpang.
Baca Juga: FORMAT Desak Perbaikan Data Bansos yang Semrawut di Blitar
Agus (50), salah seorang pegiat pelestari budaya lokal, mengecam keras tindakan perusakan tersebut dan meminta pengamanan situs diperketat.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi perusakan sejarah. Motif delusi seperti itu sangat berbahaya karena mengorbankan aset bangsa yang tak ternilai harganya,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, artefak yang sempat diambil kini diupayakan untuk dikembalikan ke tempat asalnya setelah melalui proses pendataan ulang oleh tim ahli arkeologi.
Tragedi di Situs Mejo Miring ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga serta mengawasi situs-situs sejarah yang tersebar di wilayah Blitar dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. (Fis/Serayu)












