Jakarta, serayunusantara.com – Fraksi PKS DPR RI menilai kinerja pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2022 masih belum memuaskan. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran, Andi Akmal Pasluddin saat membacakan pendapat mini fraksi pada Pembicaraan Tingkat I, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
“Secara umum Fraksi PKS menilai bahwa kinerja pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2022 masih belum memuaskan, sehingga berdampak belum optimal terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23 ayat 1,” tutur Politisi Fraksi PKS itu dalam Rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menkeu RI, Kepala Bappenas, Menkumham dan Gubernur BI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/92023), seperti dilansir dari laman DPR RI.
Adapun isi Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut adalah bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagaimana yang disampaikan Andi Akmal, Fraksi PKS memandang pemerintah belum bisa menjaga kesinambungan fiskal. Selain itu legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini mengatakan jika defisit keseimbangan primer menunjukkan bahwa sumber pembayaran bunga utang bukan berasal dari pendapatan negara melainkan berasal dari tambahan utang sehingga mengancam kesinambungan fiskal.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah masih bermasalah dalam menjaga dalam menjaga kesinambungan fiskal. Hal ini dapat dicermati dari indikator keseimbangan primer Tahun 2022 yang masih negatif, yaitu sebesar 74,08 triliun atau minus 0,38 persen dari PDB,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Akan Bentuk Tim Panja Atasi Polusi Udara
Tax Ratio dan defisit anggaran juga menjadi sorotan Fraksi PKS. Peningkatan harga komoditas ESDM yang terjadi sewaktu-waktu dan pemberlakuan tax amnesty jilid II digadang menjadi latar belakang capaian, meski begitu besaran Tax Ratio sebesar 10,39 persen dinilai masih rendah. Dalam Pandangan mini tersebut Fraksi PKS menyebutkan bahwa standar tax ratio untuk negara berkembang setidaknya berada di atas angka 15 persen.
“Fraksi PKS berpendapat defisit anggaran Tahun 2022 sebesar 2,4 persen dari PBB atau 460 triliun menandakan sektor fiskal yang masih rentan, kecilnya defisit anggaran dibandingkan negara lain tidak absolut menjadi penanda kuatnya fundamental fiskal,” kata anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi PKS memberikan 26 poin catatan terkait pelaksanaan APBN antara lain mengenai defisit anggaran, tax ratio, rasio hutang, penyertaan modal negara, penganggaran dan eksekusi program pemerintah, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan beberapa hal lainnya.
Meski begitu, PKS tetap memberikan pernyataan minderheid nota atau menerima dengan catatan atas hasil pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dalam Pembicaraan Tingkat I untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. ***